Selamat Datang - Wellcome

Pimpinan KPK Harus Proaktif Buka Rekaman Kriminalisasi

SUARA KAMI - Saya tidak sependapat dengan istilah "Kuda Troya" yang dialamatkan kepada Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki (TR). Penamaan demikian terkesan penjonruan terhadap yang bersangkutan dan bahkan bisa digugat sebagai pencemaran nama baik serta fitnah. Hanya saja, saya sangat sependapat jika TR diminta untuk membongkar semua upaya yang bertujuan melemahkan lembaga antirasuah yang dipimpinnya.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki - Pimpinan KPK Harus Proaktif Buka Rekaman Kriminalisasi
Net
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki

Ini bukan untuk membuktikan TR bukanlah "penyusup di KPK", tetapi karena memang sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi lembaga yang dipimpinnya dan demi keberlangsungan pemberantasan korupsi di negeri ini. Publik di seluruh negeri ini sangat mengharapkan agar marwah serta kewibawaan KPK kembali lagi, karena memang faktanya hanya lembaga inilah satu-satunya yang memiliki kredibilitas serta "trust" yang tertinggi di mata rakyat.
Disebut 'Kuda Troya', Ruki Ditantang Buka Kriminalisasi KPK
CNN Indonesia -- Aktivis mempertanyakan kepemimpinan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki dalam mengatasi dugaan kriminalisasi terhadap instutusi yang ia pimpin.

"Kriminalisasi ini jadi ujian bagi Ruki, seberapa berani sih KPK?" kata pengacara Alghifari Aqsa di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, Minggu (7/6).

Meski tak lantas menuduh, Alghifari mengatakan ada dugaan di kalangan aktivis antikorupsi yang menyebut Ruki sebagai ‘kuda Troya’ atau penyusup di KPK. Padahal Ruki yang mantan polisi itu merupakan Ketua KPK pertama, saat lembaga itu baru didirikan.

Istilah ‘kuda Troya’ berasal dari Perang Troya, ketika para prajurit Yunani bersembunyi di dalam patung kuda berukuran raksasa yang dibuat demi pengabdian kepada penguasa laut, Poseidon.

Patung kuda itu dianggap petinggi Troya tak berbahaya dan diizinkan masuk ke dalam benteng Troya yang tak dapat ditembus prajurit Yunani selama sekitar 10 tahun. Setelah patung kuda itu masuk benteng Troya, malam harinya pasukan Yunani keluar dari dalam patung hingga akhirnya berhasil menaklukkan kota Troya.

Demi menangkal tudingan ‘kuda Troya’, ujar Alghifari, Ruki harus bertindak berani dengan membuka rekaman bukti kriminalisasi KPK yang sempat dikemukakan penyidik Novel Baswedan dalam persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei.

"Dalam kesaksiannya, Novel menyebut ada rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK," kata Alghifari.

Upaya kriminalisasi dan intimidasi tersebut, ujarnya, adalah kunci dari konflik kepentingan terhadap Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Novel.

Dalam sidang di MK, ujar Alghifari, Novel mengatakan rekaman itu berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh lembaga itu.

Samad dan Bambang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri tak lama setelah Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu kemudian digugurkan oleh putusan hakim persidangan praperadilan BG. Sementara Samad dan Novel kini berstatus tersangka dan proses hukum atas keduanya terus berjalan di Kepolisian.

Terakhir, penyidik KPK Novel Baswedan sempat ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat baru seminggu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. (Disadur dari: CNN Indonesia, Minggu, 07/06/2015)
Momentum bagi TR untuk mengambil langkah strategis membongkar kongkalikong jahat melemahkan KPK kini telah hadir, dengan adanya rekaman bukti kriminalisasi KPK yang dikemukakan penyidik Novel Baswedan dalam persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu. Rekaman ini perlu dibuka dan diketahui publik. Cara ini sama halnya ketika MK di bawah kepemimpinan Prof. Mahfud MD membuka rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo (AW) pada 2009 lalu, yang juga melibatkan aparat penegak hukum. Jika TR benar-benar ingin dicatat sebagai pemimpin yang peduli dengan marwah dan kewibawaan KPK, serta memerangi semua upaya pelemahan thd lembaga tsb, maka inilah salah satu cara yang efektif.

Saya yakin bahwa publik di seluruh negeri ini juga mendukungnya. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi Novel Baswedan (NB) yang kini sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan, tetapi jelas memiliki keterkaitan dengan kepentingan yang lebih besar. Mahkamah Konstitusi (MK), juga tak usah terlalu berbelit-belit untuk mengizinkan pembukaan rekaman ini dilakukan.
Soal Rekaman Pelemahan KPK, Ini Penjelasan MK
Koalisi masyarakat sipil pegiat antikorupsi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman adanya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Namun, MK menilai, bukti itu harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dahulu.

"Masalah itu harus dirapatkan dan diputuskan dalam RPH," ujar Ketua MK, Arief Hidayat melalui pesan singkat, Ahad (7/6).

Arief mengatakan, untuk menghadirkan bukti dalam persidangan harus melihat relevansi dalam pengujian norma. Untuk itu, Arief menilai tidak bisa begitu saja menghadirkan bukti dalam persidangan. "Nantinya, keputusan sembilan hakim perlu atau tidaknya bukti tersebut melalui pengujian norma," kata Arief.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015 lalu. Dalam persidangan itu, Novel menyatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK. Atas hal itu, publik mendesak MK untuk meminta KPK menghadirkan bukti rekaman untuk diperdengarkan di dalam persidangan. (Disadur dari: Republika.co.id, Minggu, 07 Juni 2015)
Tetapi yang lebih penting lagi adalah sikap pimpinan KPK, khususnya TR, yang seharusnya proaktif agar rekaman tsb bisa diketahui oleh semua pemangku kepentingan.

Kita menunggu sikap TR dan pimpinan KPK, apakah akan membiarkan pelemahan lembaganya berlanjut atau mereka akan berusaha keras menghentikannya, once and for all!

Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam

0 Response to "Pimpinan KPK Harus Proaktif Buka Rekaman Kriminalisasi"