Selamat Datang - Wellcome

Akhirnya MK Memutuskan: Ahok Bisa Maju Sebagai Calon Tunggal dan Independen

SUARA KAMI - Berita tentang kepopuleran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama atau yang biasa dipanggil AHOK sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Yang membuat AHOK dikenal banyak orang bukan karena membeli media untuk mengiklankan dirinya kepada masyarakat, tetapi karena kerja kerasnya mempimpin Provinsi Ibukota Indonesia, DKI Jakarta. Gebrakan-gebrakan dan program-program kerja yang dilakukan oleh jajaran kepemimpin AHOK patut diacungi jempol dan benar-benar berhasil. Oleh karena itulah banyak bahkan hampir semua masyarakat yang peduli pembangunan Ibukota Indonesia yang bebas dari Korupsi mendukung AHOK untuk maju kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode berikutnya.

Akhirnya MK Memutuskan: Ahok Bisa Maju Sebagai Calon Tunggal dan Independen
Ilustrasi - Ahok (Foto: Google.com)

Ahok yang saat ini tidak memiliki organisasi politik (partai), kini didukung oleh Warga Jakarta melalui jalur perorangan yaitu Independen, dan bahkan dengar-dengar beritanya Ahok sebagai calon Tunggal yang tidak ada tandingannya untuk kembali memimpin DKI Jakarta. Di bawah ini, Suara Kami ingin mengajak Anda untuk menyimak sebuah tulisan yang dilansir dari sebuah Halaman Facebok Mas Toni.

Akhirnya MK Memutuskan: Ahok Bisa Maju Sebagai Calon Tunggal dan Independen
Akhirnya mereka yang tergabung dalam koalisi TEMAN AHOK atau ANTI AHOK harus tepuk tangan dan satunya tepuk jidat, karena MK sudah mengambil keputusan soal PILKADA agar demokrasi tidak buntu seperti wacana kemarin soal calon tunggal.

Hak politik warga negara yang ingin maju dalam pilkada tidak tersandera lagi dengan keputusan MK itu. Artinya MK sudah mengembalikan proses politik ke publik sebagai bagian dari hak warga negara dan meminta Komisi Pemilihan Umum dapat menerapkan peraturan tersebut dalam pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

Dengan adanya keputusan MK ini Ahok bisa maju sebagai calon tunggal di pilkada DKI 2017 demikian juga bu Risma Walikota Surabaya dan pasangannya di Pilkada 2015, walaupun ada pasangan DUNG DUNG PRET bersekongkol mengundurkan diri secara serentak dengan niatan INGIN MEMBOIKOT.

Paling tidak Ahok minimal harus mengantongi KTP sebanyak 7,5 persen dari 7 juta DPT yaitu 525 ribu fotokopi KTP. Sebelum putusan MK Ahok harus mengantongi dukungan KTP 7,5 persen dari 10 juta penduduk atau 750 ribu fotokopi KTP.

Silahkan para Kampret yang mengagul-agulkan calonnya yang kemarin main gubernur-gubernuran, walikota-walikotanan, bupati-bupatian, sekarang silahkan membuktikannya untuk maju dalam pilkada nanti, apakah mereka benar-benar pemimpin yang diharapkan rakyat atau yang diharapkan para anggota DUNG DUNG PRET itu lewat jalur independen atau partai, semua jalan terbuka lebar.

Dan Ahok sudah lebih tenang untuk mempersiapkan diri, apakah MK akan dibully juga oleh para haters kampret itu? Kita tunggu saja nyanyian sumbang mereka.

Salam NKRI Raya!

Sumber: Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku

0 Response to "Akhirnya MK Memutuskan: Ahok Bisa Maju Sebagai Calon Tunggal dan Independen"