Kompas.com
Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor
|
Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi Hakim Agung AA menunjukkan bagaimana seharusnya seorang Hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika pelaku-pelaku tsb merupakan orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-putusan sebagian oknum Hakim, namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan Hakim Agung AA terhadap para terpidana korupsi yang mengajukan kasasi seperti AU dan sebelumnya, Akil Mochtar (AM). Hakim Agung AA ibarat cahaya lilin dalam kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa keadilan akan datang kepada mereka.
Yang menarik adalah lagi-lagi AA menolak keberatan AU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Demikian pula Majelis menolak argumen Pengadilan sebelumnya bahwa hak politik AU tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga "(k)emungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya."
Baca Berita terkait di Bawah ini yang disadur dari Kompas.com, Senin, 8 Juni 2015.
Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih DicabutMungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan Hakim Agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera untuk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan.
KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Suhadi.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Suhadi mengatakan, majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," kata Suhadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan Anas dan meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Sementara itu, pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, menilai putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya sangat berat. Handika menilai, majelis hakim telah keliru dengan memperberat hukuman Anas hingga dua kali lipat. (Kompas.com)
Bravo Hakim Agung AA !!!
Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Inilah Hasil Kasasi Anas Urbaningrum: Diperberat Hukumannya"