Terlepas dari adanya perbedaan alasan dan argumen dari kedua kasus di atas, tetapi hemat saya putusan ini juga sangat penting. Sebab dengan adanya putusan ini maka dari empat kali kasus gugatan pra-peradilan tentangg status tersangka tipikor, maka tiga sudah menolaknya. Satu-satunya putusan yang menerima gugatan praperadilan status tersangka tipikor adalah yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di bawah Hakim Sarpin Rizaldi (RS). Dan putusan yang disebut terakhir itu sampai kini masih menyisakan masalah, antara lain KY masih melakukan pemeriksaan terhadap Hakim SR.
Ngeri-ngeri Sedap: Gugatan Praperadilan Sutan GugurPutusan terhadap praperadilan SB ini tentu harus diapresiasi oleh publik dan menjadi booster bagi semangat KPK dalam menjalankan tugas memberantas tipikor. Selain itu, putusan ini bisa menjadi rujukan bagi siapapun yang masih ingin melakukan pra-peradilan dalam kasus tipikor yang diperiksa KPK. KPK yang memiliki aturan sangat ketat, misalnya tidak bisa mengeluarkan SP3, tentu sangat berhati-hati dalam menentukan status tersangka tsb. Dan fakta serta buktinya, sampai saat ini semua tersangka KPK hanya satu jurusannya: yaitu Pegadilan Tipikor dan sanksi vonis hukuman bersalah secara sah dan meyakinkan!
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kasus suap Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015," kata Asiadi di Jakarta, 13 April 2015.
Sutan Bhatoegana adalah tersangka kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di era Jero Wacik. Saat itu Sutan di Komisi Energi DPR pada 14 Mei 2014. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.
Asiadi mengatakan, permohonan praperadilan Soetan digugurkan dengan pertimbangan berkas Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Soetan tak lagi relevan. Hal tersebut, kata Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
Pasal itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Keputusan Asiadi memicu reaksi pengacara Soetan, Rahmat Harahap, yang mengaku mengaku kecewa dengan putusan Asiadi.
Rahmat merasa Asiadi salah mengintepretasikan Pasal 82 KUHAP. Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d membahas pelimpahan ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hakim seharusnya mengacu pada hukum formal, jangan salah mengintepretasikan," ujar Rahmat sesuai persidangan. Ia memberi sinyal akan mengambil langkah hukum atas putusan Asiadi.
Pengacara KPK, Nur Chusniah mengaku sudah bisa memprediksi putusan Asiadi hari ini. Oleh karenanya, ia bersyukur prediksi ia terpenuhi. "Berdasarkan ketentuan KUHAP, kalau perkara pokoknya sudah disidangkan maka dinyatakan gugur. Kami sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015,"ujarnya. (Tempo.Co, Senin, 13 April 2015)
Tentu saja masih akan ada pihak-pihak yang ngotot dan mencoba melakukan upaya mendelegitimasi KPK. Hanya saja, jika ke depan semakin sering gugatan praperadilan atas status tersangka KPK ini gagal di Pengadilan Negeri, implikasinya akan sangat positif bagi pemberantasan korupsi. Dan seandainya Mahkamah Agung (MA) memang masih punya kepekaan, tentunya hal ini bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk bertindak tegas dalam soal ini.
BRAVO KPK!
Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Ternyata Gugatan Pra Peradilan Sutan Batoegana Juga Kandas"