Kompas.com
Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi SP
|
Dugaan saya, baik KPK dibawah TR maupun Kejagung dan Polri, tidak secara jelas akan menelusuri kasus BG seperti jika KPK masih dipegang oleh pimpinan lama, yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijoyanto (BW). Pihak Kejagung yang semula diserahi KPK, ternyata memilih melimpahkan lagi ke Polri. Kini pihak Polri pun terkesan meragukan.
KPK: Kelanjutan Kasus Budi Gunawan Terserah KejaksaanSimak saja sinyalemen Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti (BH) yang menyatakan bahwa berkas kasus BG yang diterima Polri dari Kejagung hanya berupa lembaran fotokopi. Karenanya, dokumen tsb dianggap tak memiliki dasar hukum. BH hanya berjanji: 1) Pihak penyidik Polri akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan KPK yang menangani kasus itu sebelumnya; dan 2) Polri juga akan melakukan gelar perkara terlebih dulu yang dihadiri penyidik Bareskrim, Divisi Hukum Polri, dan juga kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya yang diambil Polri dalam perkara itu.
JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan, KPK menyerahkan kebijakan tersebut ke kejaksaan.
"Kami sudah menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. Tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Johan mengatakan, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi. Oleh karena itu, kata Johan, kelanjutan penanganan perkara Budi sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
"KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan.
Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum. Dalam putusannya, Sarpin menganggap Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Berdasarkan putusan tersebut, KPK tak bisa lagi menangani kasus Budi Gunawan. Karena KPK tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung.
Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu, tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus itu di Kejaksaan Agung hingga pada akhirnya kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri. [Disadur dari Kompas.com, Selasa, 7 April 2015]
Jika demikian halnya, maka walaupun publik sudah menunggu perkembangan kasus BG tsb lebih dari dua bulan, tampaknya masih harus menunggu lebih lama lagi. Apakah nanti kasus ini akan sampai ke Pengadilan Tipikor, saya rasa masih terlalu pagi untuk mengharapkannya. Saya bahkan cenderung pesimis akan terjadi. Pasalnya, KPK kini sedang mengalami kondisi "setengah pingsan" dan harus menghadapi berbagai gugatan praperadilan dari para tersangka tipikor. Lembaga ini tentu tidak akan mau repot-repot lagi mengurusi kasus BG. Sedangkan Polri pun mungkin tidak ada insentif apapun untuk melanjutkan pemeriksaan kasus BG yang akan berpotensi menciptakan kegaduhan di kalangan elitnya.
Perkembangan terakhir tentang karier BG sendiri, konon, beliau merupakan calon kuat sebagai Wakapolri menggantikan BH yang sebentar lagi akan menjadi Kapolri. Jadi...?
Oleh Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Kasus BG Kini "Balik Kucing" dan Stagnan"