Mahfud MD: Saksi Pilkada Kotawaringin Barat di Bawah Sumpah
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kasus Kotawaringin Barat adalah kasus lama yang terlunta-lunta. Dirinya mengatakan jika dalam persidangan, semua saksi saat persidangan saat Bambang Widjojanto menjadi pengacara di persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat seluruhnya berada di bawah sumpah.
"Itu palsu tidak palsu yang jelas keterangan di bawah sumpah, jadi saya anggap keterangan itu benar," kata Mahfud saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (23/1).
Menurut Mahfud, kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat salah satu kasus yang terlunta-lunda di MK. Namun, mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim, Mahfud hanya bisa menunggu prosesnya seperti apa.
"Kita tunggu, saya tidak mau menanggapi itu, silahkan tunggu karena ini proses hukum," tegasnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam keterangannya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pernah mengemukakan adanya upaya Bambang meminta tolong untuk memenangkan sengketa pilkada tersebut.
Sebelum menjadi KPK, Bambang adalah seorang pengacara. Namun saat berprofesi advokat itulah, dia sempat ramai diperbincangkan terkait kasus saksi palsu dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat di MK tahun 2011. Kala itu, 68 saksi diduga memberikan kesaksian palsu berdasarkan arahan dari Bambang Widjojanto yang menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan atas kasus saksi palsu atas sengketa pemilu kada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 23/01/2015)
Dari aspek etika moral, tindakan Polri ini pun patut dipertanyakan, apakah ini terkait dengan masalah cakapolri sehingga kuat dugaan terjadinya "Cicak vs Buaya Jilid 3?." Sebab seandainya pun ada alasan legal terkait Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, yang melibatkan peran BW sebagai pengacara salah satu calon, tetapi sangat sulit dipahami jika hari ini yang bersangkutan ditangkap dan akan ditahan, sementara pihak-pihak yang langsung terkait sudah dijatuhi hukuman.
Penangkapan Bambang WidjojantoJadi saya memandang inilah aksi balas dendam yang dilakukan sejumlah oknum Polri yang ingin mempermalukan BW karena posisinya dan karena kaitan dengan langkah KPK yang dianggap menghina atau menyinggung Polri setelah mentersangkakan cakapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) bbrp waktu lalu. Politik balas dendam ini begitu kuat aromanya sehingga memuakkan dan memalukan bagi Polri sendiri serta bangsa Indonesia di mata masyarakat dunia. Tontonan kebodohan ini jelas akan menjadi lembaran hitam bg sejarah Polri yg tak mudah dihapus.
Pengacara: Kenapa BW Langsung Ditangkap? Ini Semena-mena
Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dianggap menyalahi KUHAP. Penyidik Bareskrim Polri seharusnya melayangkan surat pemanggilan, bukan langsung melakukan penangkapan.
"Yang jadi permasalahan ini laporan masyarakat 15 Januari terhadap Pilkada 2010. Ini kejadian 4 tahun lalu kenapa (caranya) ditangkap?" kata Iskandar Sonhaji yang ditunjuk KPK menjadi pengacara Bambang saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).
Seharusnya penyidik melakukan pemanggilan lebih dulu terhadap Bambang sebelum adanya upaya paksa.
"Dia pejabat negara, bisa dipanggil sesuai KUHAP. Kalau 3 kali dipanggil tidak datang, bisa dipanggil paksa. Kita permasalahkan proses ini yang semena-mena," sambungnya.
Dari informasi yang diterima Iskandar, Bambang ditangkap saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Sadisnya, polisi juga membawa anak Bambang yang masih SD ke Bareskrim Mabes Polri meski saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Saat ditangkap, Bambang langsung digelandang tanpa diberitahu ikhwal alasan penangkapan. Polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Pasal 18 ayat 2 KUHAP, penyidik bisa menangkap tangan tanpa surat kalau tangkap tangan. Ini tidak, jadi prosesnya semena-mena. Ini yang kita permasalahkan," tegas Iskandar.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung bergerak cepat dalam hitungan hari melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. (Dikutip dari: Detiknews, Jumat, 23/01/2015)
Presiden Jokowi sebagai atasan Kapolri harus bertindak cepat menyetop kegilaan ini. Sebab pada akhirnya nama beliaulah yang ikut dipertaruhkan, bukan janya Polri dan KPK. Polri telah terperosok dalam lubang yang dibuat oleh oknum-oknum korup yang ada di jajaran elitnya. Inilah tragedi yang sangat memilukan bagi Republik kita.
Catatan: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "KPK VS Polri - The Crocs Strike Back, And Stupidly"