Sebenarnya SN tahu bahwa dirinya sudah terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari ketua DPR RI, bahkan bila mengacu sanksi yang diberikan oleh para anggota MKD antara sedang dan berat bisa mengancam pencopotannya dari keanggotaannya di DPR.
SN buru-buru membuat surat pengunduran dirinya dari ketua DPR RI agar keanggotaannya sebagai anggota DPR RI tidak copot. Begitu pula dengan kuasa hukum SN yaitu FW, seharusnya dia juga harus paham, apa itu sidang MKD dan apa itu ProJustitia.
Dalam sidang MKD tidak ada bicara hukum disitu, MKD hanya menyidangkan pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran etika.
Tanpa adanya rekamanpun, bila si teradu yaitu saudara SN mengakui adanya pertemuan antara dirinya terhadap saudara Riza Chalid (RC) dan Presdir Preport, itu sudah cukup untuk para anggota MKD untuk membuat sebuah kesimpulan tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudara SN.
Ini merupakan sebuah fenomena di republik ini, sebuah fenomena yang sudah diatur sedemikian rupa. Saya menghimbau agar SN dan kawan-kawannya agar jangan membuat masyarakat jadi geleng-geleng kepala dengan prilaku yang seperti itu. Alangkah baiknya, sebagai politikus dan yang mengerti hukum untuk memberikan pendidikan yang benar tentang hukum dan tentang politik terhadap masyarakat, jangan malah membuat masyarakat jadi bingung.
Meskipun demikian, selamat jalan tuk pak SN. Dan mari kita tunggu cerita sinetron selanjutnya dalam kasus #PapaMintaSaham ini.
Oleh: Benhard Paruhum (Praktisi Hukum dan Pengacara)
0 Response to "Fenomena Setya Novanto Mundur dari Jabatannya Sebagai Ketua DPR RI"