SUARA KAMI - Walaupun Presiden Jokowi pernah mengatakan akan menggebuk ormas anarkis, tetapi pelaksanaannya tampaknya tidak akan semudah kata-kata. Saya yakin bukan karena Pak Jokowi tidak konsisten dengan ucapannya, tetapi karena anak buahnya tidak cukup punya kapasitas untuk menjalankan tugasnya.
Lihat saja omongan Menkumham, Yasona Laoly (YL) menyikapi laporan dan rekomendasi Ahok soal FPI. YL mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membubarkan FPI karena ormas itu "... tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau perhimpunan." Jadi, katanya lagi, "kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" YL juga melempar urusan ini ke Kemendagri, dan dengan dalih ini bukan kewenangan Kemenkumham. Dan supaya lebih sempurna mbuletnya, YL pun berlindung dibalik proseduralisme: "Prosedurnya kan panjang. Peringatan pertama, kedua, ketiga, kemudian diminta fatwa Mahkamah Agung." Klise, bukan?
Omongan seperti yang dikatakan YL itu dulu juga sudah pernah digunakan oleh Mendagri masa Presiden SBY, Gamawan Fauzi (GF), yang juga beralasan soal status badan hukum FPI. Ironisnya, sikap YL bertentangan dengan sikap Polri yang justru malah siap memberikan rekomendasi baik kepada Mendagri maupun Menkumham untuk pembubaran organisai besutan Habib Rizieq tsb.
Mengapa sikap Menkumham dibawah Presiden Jokowi itu demikian? Saya tidak bisa menjawab dengan pasti. Tetapi bukan tidak mungkin ini ada kaitannya dengan urusan kapasitas Menteri tsb. YL bisa saja berasal dari PDIP, partai yang terang-terangan menolak penggunaan kekerasan opleh kelompok-kelompok seperti FPI.
YL bisa saja omong keras ketika masih jadi anggota DPR-RI. Tetapi begitu menjadi pejabat pemerintah, kelihatanlah bahwa ternyata setali tiga uang dengan Menteri sebelumnya. Dalam hal sikap GF, saya masih bisa melihat alasan kenapa demikian. Yakni sangat terkait dengan sikap Presiden SBY sendiri yang sangat berhati-hati dan bahkan sebagian orang mengatakan ragu-ragu dalam menghadapi FPI. Tetapi dalam kasus YL, saya tidak bisa menggunakan argumen yang sama karena komitmen Presiden Jokowi dan PDIP dalam hal ini sangat jelas.
Pepatah mengatakan untuk membuktikan enaknya kue tart, yang diperlukan adalah dengan memakannya. Ini juga berlaku untuk membuktikan apakah Menkumham memang akan mampu menjalankan tugas dalam menghadapi maraknya ormas anarki yang mengancam ketertiban umum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut hemat saya, dari caranya merespon rekomendasi Ahok tentang FPI ini, kapasitas Menkumham YL menjadi eksekutor kebijakan Presiden Jokowi layak untuk diragukan. Dia boleh saja seorang doktor dalam bidang hukum dan pernah jadi anggota DPR, tetapi tanpa dilengkapi dengan kemampuan yang cukup dalam mencari terobosan maka dia tidak lebih dari Menteri yang letoy dan tak punya cukup nyali. Justru dia akan menggunakan kepakaran dan pengalamannya di bidang hukum untuk "mbulet" dan mencari-cari dalih untuk menghindarkan diri dari keharusan mencari terobosan baru di bidang penegakan hukum yang ditujukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, bangsa dan negara. Shame on you, YL! [ASHikam].
Catatan: Prof. Muhammad AS Hikam
Kompas.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly
|
Lihat saja omongan Menkumham, Yasona Laoly (YL) menyikapi laporan dan rekomendasi Ahok soal FPI. YL mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membubarkan FPI karena ormas itu "... tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau perhimpunan." Jadi, katanya lagi, "kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" YL juga melempar urusan ini ke Kemendagri, dan dengan dalih ini bukan kewenangan Kemenkumham. Dan supaya lebih sempurna mbuletnya, YL pun berlindung dibalik proseduralisme: "Prosedurnya kan panjang. Peringatan pertama, kedua, ketiga, kemudian diminta fatwa Mahkamah Agung." Klise, bukan?
"FPI itu tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau perhimpunan. Kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" ucap Yasonna seusai menghadiri rapat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Omongan seperti yang dikatakan YL itu dulu juga sudah pernah digunakan oleh Mendagri masa Presiden SBY, Gamawan Fauzi (GF), yang juga beralasan soal status badan hukum FPI. Ironisnya, sikap YL bertentangan dengan sikap Polri yang justru malah siap memberikan rekomendasi baik kepada Mendagri maupun Menkumham untuk pembubaran organisai besutan Habib Rizieq tsb.
Atas kasus tersebut, Mabes Polri bertindak tegas. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie menegaskan akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait wacana pembubaran FPI.
"Polri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri," kata Ronny di Jakarta, Senin (6/10).
Meski pembubaran ormas Islam tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Polri akan berkoordinasi mengenai rekomendasi tersebut. Tak hanya itu, polisi juga akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. (Dikutip dari Merdeka.com, 7 Oktober 2014)
Mengapa sikap Menkumham dibawah Presiden Jokowi itu demikian? Saya tidak bisa menjawab dengan pasti. Tetapi bukan tidak mungkin ini ada kaitannya dengan urusan kapasitas Menteri tsb. YL bisa saja berasal dari PDIP, partai yang terang-terangan menolak penggunaan kekerasan opleh kelompok-kelompok seperti FPI.
YL bisa saja omong keras ketika masih jadi anggota DPR-RI. Tetapi begitu menjadi pejabat pemerintah, kelihatanlah bahwa ternyata setali tiga uang dengan Menteri sebelumnya. Dalam hal sikap GF, saya masih bisa melihat alasan kenapa demikian. Yakni sangat terkait dengan sikap Presiden SBY sendiri yang sangat berhati-hati dan bahkan sebagian orang mengatakan ragu-ragu dalam menghadapi FPI. Tetapi dalam kasus YL, saya tidak bisa menggunakan argumen yang sama karena komitmen Presiden Jokowi dan PDIP dalam hal ini sangat jelas.
Pepatah mengatakan untuk membuktikan enaknya kue tart, yang diperlukan adalah dengan memakannya. Ini juga berlaku untuk membuktikan apakah Menkumham memang akan mampu menjalankan tugas dalam menghadapi maraknya ormas anarki yang mengancam ketertiban umum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut hemat saya, dari caranya merespon rekomendasi Ahok tentang FPI ini, kapasitas Menkumham YL menjadi eksekutor kebijakan Presiden Jokowi layak untuk diragukan. Dia boleh saja seorang doktor dalam bidang hukum dan pernah jadi anggota DPR, tetapi tanpa dilengkapi dengan kemampuan yang cukup dalam mencari terobosan maka dia tidak lebih dari Menteri yang letoy dan tak punya cukup nyali. Justru dia akan menggunakan kepakaran dan pengalamannya di bidang hukum untuk "mbulet" dan mencari-cari dalih untuk menghindarkan diri dari keharusan mencari terobosan baru di bidang penegakan hukum yang ditujukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, bangsa dan negara. Shame on you, YL! [ASHikam].
Catatan: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Apa Menkumham Laoly Juga Ciut Menghadapi Ormas Anarkis?"