ANTARA/Fanny Octavianus
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memberi keterangan pada wartawan terkait operasi tangkap tangan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2014.
|
Itulah kira-kira skenario para penolak dan pembenci KPK. Semua yang ada kaitannya dengan KPK akan ditumpas habis karena ikut bersalah, apakah itu karena keterkaitan (guilt by association), atau karena ikut membiarkan atau gagal mencegah tindakan kejahatan (guilt by omission). Cara cara seperti ini sangat dikenal pada zaman Kerajaan feodal kuno seperti di Tiongkok, Jepang, Korea, dll. Jika ada seorang pejabat yang dianggap salah maka seluruh keluarga dan kerabat, pelayan dan binatang piaraan pun dilibas. Zaman modern, rezim totaliter dan fasis serta otoriter juga demikian. Jadi tetangga mantan PKI pun akan diperiksa dan dicatat dalam arsip dan sewaktu-waktu nanti dugunakan untuk membungkam dirinya dan anak keturunannya. Dan ternyata model seperti ini mau dihidupkan lagi. Walaupun dengan malu-malu dan kecanggihan akrobat legalistik.
Komplet, Johan Budi KPK Juga Dilaporkan ke Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata tidak hanya empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Hari ini, mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga diadukan ke Bareskrim.
"Saya datang ke sini sebagai warga negara dan direktur LSM untuk melaporkan pimpinan KPK yang dulu, Chandra M. Hamzah, dan Johan Budi," ujar Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang di kantor Bareskrim Polri, Selasa, 10 Februari 2015. Laporan itu diterima Bareskrim dan diberi nomor TBL/96/II/2015 Bareskrim.
Andar menuduh Chandra dan Johan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK. Chandra dan Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Andar, Chandra dan Johan lima kali bertemu dengan bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin pada 2011. Dua kali di kediaman Nazaruddin, dua kali di restoran, dan satu kali di KPK. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di komisi antirasuah.
Sebelumnya, empat pimpinan KPK telah dilaporkan ke Bareskrim. Bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka. Adapun kasus tiga pimpinan lain, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, sedang dalam tahap penyidikan. (Tempo.co, Selasa, 10/2/15)
Jadi sebelum KPK ini hancur lebur, atau "ajur mumur", jangankan seorang Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, Pandu, Zulkarnain, Johan Budi, yang memang pentolan lembaga antirasuah itu. Bisa-bisa para penjual gorengan di muka gedung KPK akan dijadikan saksi atau malah dituding terlibat konspirasi. Apalagi para pendemo yang mendukung KPK itu. Belum apa-apa sudah dibilang sebagai "rakyat yang tidak jelas". Artinya mereka ini sudah dicap sebagai tidak ada, Nah kalau sudah dianggap tidak ada, maka kalau pun dilibas, juga tidak apa-apa. Wong tidak jelas.
Jalan menuju kegelapan makin lempang, bukan?
Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Setelah Johan Budi dilaporkan ke Polrim Lalu Siapa Lagi?"