Selamat Datang - Wellcome

Memahami Presiden Sebagai Simbol Negara

SUARA KAMI - Karena merasa tidak memilih presiden pemenang pilpres kemarin maka ada yang tidak mau mengakui bahwa PRESIDEN adalah salah satu simbol negara. Memahami presiden sebagai simbol negara memang tidak mengacu pada undang-undang tentang simbol negara, tapi juga tidak menyalahi undang-undangnya.

Pancasila Yang Seharusnya Pemersatu Bangsa - Memahami Presiden Sebagai Simbol Negara
Net
Pancasila Yang Seharusnya Pemersatu Bangsa

Yang dimaksud dengan simbol negara bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu dan menjadi pucuk di suatu lembaga negara. Melainkan ada IDENTITAS sebuah negara terus melekat ke dirinya dan menjadi pembeda dengan negara lain.

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebab Indonesia menganut sistim PRESIDENSIAL, dimana presiden memegang dua fungsi jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala negara (presiden) dan kepala pemerintahan (eksekutif).

Dilain negara ada yg dipisah, misalnya negara Singapura. Kepala negara (presiden) dan kepala pemerintahannya (perdana menteri) dijabat oleh orang yg berbeda.

Gagal Paham
Memang ada NYONYORWAN dan NYONYORWATI yang masih gagal memahami hal ini dikarenakan presidennya Jokowi, ini bukan siapa presidennya melainkan kita harus bisa memahaminya dengan kepala dingin.

Tapi kalau mereka tetap GAGAL PAHAM, ya karena memang TIDAK MAMPU untuk memahaminya, tapi selalu MENCELA seolah-olah paling benar. Sementara Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko sebagai Panglima TNI saja mengatakan :
"Presiden dan Wakil Presiden adalah lambang/simbol negara, di dalamnya terdapat kedaulatan negara, hal tersebut sangat berkaitan dengan tugas pokok TNI, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Pernyataan petinggi TNI itu jelas lebih kredibel daripada pendapatnya NYONYORWAN dan NYONYORWATI itu.

Dalam BAB XV UUD 1945 pasal 35 sampai 36B menyebutkan :
  1. Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
  2. Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia
  3. Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
  4. Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Simbol negara ini diatur lebih khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Pasal 2 UU itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai SIMBOL identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan; kedaulatan; kehormatan; kebangsaan; kebhinnekatunggalikaan; ketertiban; kepastian hukum; keseimbangan; keserasian; dan keselarasan.

Mengkritik Simbol Negara
Apakah kemudian rakyat tidak boleh MENGKRITIK presiden karena dianggap salah satu simbol negara?

Siapa bilang tidak boleh? Yang berpikiran demikian biasanya gagal paham saat menghadapi suatu perdebatan.

Saat rakyat MENGKRITIK, MENGHUJAT, MEMPROTES presiden bukan berarti tidak menghargai simbol negara, melainkan harus melihat KONTEKSNYA.

Rakyat melakukan itu dengan tujuan MENGKRITISI KEKUASAAN yang melekat, memprotes kebijakannya. Ringkasnya rakyat mengkritisi substansi masalahnya BUKAN pada simbolismenya.

Jika presidennya tidak konsisten dengan penerapan demokrasi dalam bernegara, jika simbol negara itu selalu menentang keinginan dan harapan dari substansi negara yakni rakyat, maka tidak ada salahnya rakyat bergerak untuk menentangnya.

Memang Presiden sebagai kepala negara, memiliki peran dan fungsi mewakili seluruh rakyat dan suku bangsa Indonesia ini di dunia internasional, melindungi dan menjaga kedaulatan NKRI, untuk itu presiden juga disebut sebagai Panglima tertinggi TNI.
  • Presiden juga BERHAK menyatakan perang.
  • Presiden juga BERHAK membubarkan parlemen melalui dekrit.
Atas dasar inilah maka presiden disebut sebagai simbol negara!

Presiden sebagai kepala pemerintahan TUGASNYA :
  • Mencerdaskan.
  • Memakmurkan.
  • Mensejahterakan rakyatnya.
  • Mengelola ekonomi negara melalui APBN.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
  • Dan masih banyak lagi tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.

Simbol Terakhir
Presiden memang simbol negara. Tapi sebagai simbol negara, dia tidak sama dengan simbol-simbol negara lainnya. Simbol lain adalah benda mati, ideologi, lambang negara dan bersifat BENDA dan merupakan hasil karya tertinggi dari FOUNDING FATHERS negara ini.

Tapi presiden, dia adalah MANUSIA, hidup, berpikir, berhati nurani dan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan. Dan jangan lupa bahwa Presiden merupakan SIMBOL TERAKHIR dari seluruh simbol yang ada dan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh simbol tertinggi lainnya, seperti Pancasila, UUD 1945, dan sebagainya.

Para politisi busuk dan penjilat serta tak ingin lepas dari kekuasaan mungkin lupa bahwa negara ini tersusun dari komponen penting, yakni rakyat sebagai substansi dasar. Sementara status Presiden hanyalah jabatan, dan esensi dasar dari itu hanyalah PELAYAN RAKYAT!

Lalu kenapa simbol berstatus Presiden ini dianggap layaknya tertinggi diantara simbol-simbol lain? Bahkan dikesankan seolah lebih tinggi dari substansi. Bagaimana mungkin simbol mengalahkan substansi?

Artinya Janganlah simbol berlaku kejam pada substansi negara, yakni rakyat. Apakah perlu menggunakan aparat yang sebetulnya alat negara saja untuk merepresi rakyat hanya untuk melindungi simbol seorang dan “membantai” rakyat yang menjadi substansi penting negara?

Simbol akan lebih banyak berperan ketika rakyat dan negara ini berhadapan dengan negara lain. Namun, simbolisme presiden tak akan ada gunanya jika dihadapkan pada rakyat sendiri.

Kalau presiden Indonesia bisa berganti tapi BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA, dan LAGU KEBANGSAAN Indonesia tidak akan pernah berganti!

Salam NKRI Raya!

Penulis: Mas Toni dalam Halaman Facebook: Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku

0 Response to "Memahami Presiden Sebagai Simbol Negara"