Selamat Datang - Wellcome

PERPPU PILKADA, Langkah Darurat Untuk Cari Selamat

SUARA KAMI - Keputusan Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada, adalah sebuah solusi yang diambil dalam situasi yang desperate alias terpuruk. Dari aspek hukum ketatanegaraan, sebuah Perppu dikeluarkan jika memang ada keadaan memaksa. Masalahnya adalah, Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai hak untuk menafsirkan sebuah situasi itu dianggap memaksa atau tidak sehingga sebuah perppu dikeluarkan.

Presiden SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat - PERPPU PILKADA, Langkah Darurat Untuk Cari Selamat

Tafisr subyektif inilah yamg berpotensi memicu polemik. Bagi pihak yang pro-Perppu, tentu situasi pasca- penetapan UU Pilkada dianggap memaksa karena memang reaksi publik yang sangat negatif, plus sikap Presiden SBY sendiri yang berkali-kali menyatakan tidak setuju dengan pilkada langsung, walaupun Partainya, PD (Partai Demokrat), adalah biang kerok dari disahkannya pilkada lewat DPRD tersebut! Dengan demikian, Presiden SBY punya alasan membuat Perppu tersebut. (Lihat Laman Tempo.co, 30 September 2014 dengan Judul: Terbitkan Perpu Pilkada, SBY Diminta Tetap Tegas).

Namun bagi yang anti Perppu, sikap presiden akan dianggap tidak fair atau minimum inkonsisten. Sebab fakta menunjukkan Mendagri sebagai wakil pemerintah saat ditetapkannya UU Pilkada ada di DPR dan menyetujui. Mendagri tidak pernah berusaha menarik RUU tersebut sampai saat-saat terakhir, demikian pula Pak SBY. Nah, kalau sekarang tiba-tiba Perppu dijadikan alat untuk menyetop berlakunya UU Pilkada, maka kendati secara hukum bisa saja, tetapi secara politik bisa dipertanyakan. Salah satunya adalah, ada apa dengan Pak SBY dan PD sehingga begitu ngotot mau menganulir UU Pilkada? Keuntungan politik apa yang akan didapat mereka jika Perppu ini berlaku?

Sebagai pengamat politik, saya memahami langkah gajah Presiden SBY ini bisa saja merupakan manuver untuk penyelamatan PD dan kredibilitas Pak SBY di muka publik dan rakyat Indonesia, sekaligus sebuah alat tawar-menawar politik dengan koalisi PDIP dkk. Jika Perppu ini gol, maka baik Pak SBY maupun PD tidak lagi akan dirundung kegalauan politik seperti saat ini, dimana keduanya "dikuyo-kuyo" habis oleh publik dan disaksikan oleh dunia. Citra pak SBY jelas terpuruk justru ketika beliau akan mengakhiri masa khidmatnya sebagai Presiden. Beliau tentu ingin citra masa kepresidenannya terjaga baik dan memiliki legacy atau warisan yang dikenang baik oleh bangsa Indonesia. Jika kasus UU Pilkada ini tidak diselesaikan dengan baik, maka seumur-umur citra presiden SBY tidak akan pulih di mata rakyat Indonesia.

Senyampang dengan itu, langkah penetapan Perppu tentu bisa memberi jalan rapproachment atau pendekatan ulang kepada koalisi PDIP yang tampaknya kini babak belur menghadap Koalisi Merah Putih (KMP). Dengan penolakan uji UU MD3 oleh MK kemarin, maka posisi PDIP dkk sangat rentan dengan manuver KMP. Yang jelas PDIP dkk kini harus siap gigit jari dalam soal posisi pimpinan di DPR. Di sinilah PD masuk dan akan memberi dukungan kepada PDIP dkk untuk meraih beberapa posisi strategis. Selain itu, PD sebagai Fraksi "penyeimbang" akan menjadi faktor sangat penting jika Pemerintah Jokowi nanti mesti menghadapi KMP di Parlemen. Isyarat bahwa PDIP akan menerima tawaran PD sudah muncul dengan apresiasi Jokowi terhadap Perppu tersebut.

Dengan demikian, hemat saya, manuver Perppu oleh PD ini bukanlah semata karena pertimbangan hukum, tetapi lebih kepada upaya terakhir pak SBY dan PD untuk menyelamatkan kredibilitas, citra, dan legacy beliau serta survival partainya. Pak SBY yang dikenal sangag berhati-hati dalam masalah hukum (apalagi tatanegara) kini tak segan-segan pula untuk mengambil jalan pintas. Kata orang, situasi darurat memang menghendaki tindakan yang darurat pula. Masalahnya adalah, apakah langkah-langkah ini bisa menenangkan rakyat Indonesia dan memulihkan kekecewaan mereka kepada PD dan Pak SBY? Wallahua'lam.. [ASHikam]

Catatan: Prof. Muhammad AS Hikam, Paris, 1 Oktober 2014

0 Response to "PERPPU PILKADA, Langkah Darurat Untuk Cari Selamat"