Selamat Datang - Wellcome

[Polri vs KPK] Surat Sakti KPK dan Penundaan Pemeriksaan Bambang Wijayanto

SUARA KAMI - Perkembangan terakhir dalam konflik Polri vs KPK terkait dengan penangkapan terhadap Wakil Ketua (non-aktif) KPK, Bambang Wijoyanto (BW), sangat menarik untuk dicermati. BW, hari Kamis (12/3/15) mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus sumpah palsu, yang kemudian membuatnya mundur sementara dari posisi pimpinan lembaga rasuah tsb. dan ditengarai oleh sementara pihak sebagai salah satu bentuk kriminalisasi oleh Polri terhadap pimpinan KPK. BW tidak jadi diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim karena ia membawa "surat sakti" Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki (TR), yang berisi permintaan kepada Polri untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK.

Surat Sakti KPK dan Penundaan Pemeriksaan Bambang Wijayanto
Kompas.com
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Minggu (22/2/2015).

Yang unik dari peristiwa ini adalah fakta bahwa surat dari KPK menggunakan konsideran: 1) Perintah Presiden Joko Widodo (PJ) untuk menghentikan kriminalisasi dan; 2) pertemuan antara pimpinan sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu. Dengan dua konsideran tsb maka bisa dimaknai bahwa tengara adanya kriminalisasi Polri seakan-akan diamini oleh Presiden, Ketua KPK, Wakapolri, dan Jakgung. Itu sebabnya Bareskrim harus menunda pemeriksaan tsb. Masalahnya, jika penundaan tsb tidak jelas sampai kapan, berarti memang kasus ini bisa dianggap de facto tdk berlanjut.
Kabareskrim: Kasus BW Ditunda, Bukan Dihentikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang, Rabu (11/3/2015). Waktu itu Bambang membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki.

Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu berupa permintaan kepada Polri untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara pimpinan sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona membantah kuasa hukum Bambang memberikan surat dari Ruki. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak juga membantah hal yang sama. Mereka menyebutkan bahwa surat yang diberikan oleh kuasa hukum Bambang adalah surat protes karena alamat dalam surat panggilan Bambang tidak sesuai dengan alamat aslinya. Penyidik mengancam akan menjemput paksa Bambang jika dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

"Kasus Pak BW itu ditunda, penundaan saja ya, bukan dihentikan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (12/3/2015) pagi. -- Kompas.com, Kamis, 12 Maret 2015
Dari perkembangan ini tampaknya Presiden Jokowi serius dalam merespon aspirasi masyarakat sipil terkait dugaan kriminalisasi tsb. Bisa diprediksi bahwa kasus-kasus yang terkait pimpinan KPK lainnya seperti Abraham Samad (AS), Zulkarnaen (Z), dan Adnan Pandu (AP) pun bisa bernasib sama, yaitu mengalami penundaan tanpa batas. Demikian pula yang dialami oleh para penyidik KPK lainnya, termasuk Novel Baswedan (NB) yang kini juga diperiksa oleh Bareskrim Polri karena dijadikan tersangka kasus kekerasan di Bengkulu. Ini berarti bahwa kiprah Bareskrim Polri dibawah Komjen Pol Budi Waseso (BWs) akan mengalami kendala, setidaknya dalam tempo yang belum bisa ditentukan. Secara politik, Presiden Jokowi lagi-lagi menunjukkan dirinya sudah "in control" terhadap Polri. Dengan lain perkataan, tudingan dari sementara pihak pengritik Presiden Jokowi bahwa beliau tidak pro KPK dan dibawah tekanan para elit politik dalam menentukan kebijakan terkait konflik Polri vs KPK, tampaknya sulit utk dibuktikan. Sebaliknya Presiden Jokowi justru berhasil mengembalikan kepercayaan publik bahwa beliau mampu meredam konflik dan menumbuhkan kembali harapan bagi penyelamatan KPK.

Sampai kapan konflik Polri vs KPK ini akan benar-benar reda dan yang lebih penting lagi kapan KPK akan bangkit dari kondisi schocknya? Ini tentu tergantung pada persetujuan cakapolri baru, Komjen Badrodin Haiti (BH), oleh DPR dan pelantikannya sebagai Kapolri. Berikutnya adalah bagaimana hasil upaya hukum, berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan (BG), yang konon akan diajukan KPK. Dengan adanya dua putusan Pengadilan yang berlawanan terhadap kasus praperadilan (di PN Jakarta Selatan dan PN Purwokerto), maka KPK bisa menggunakannya untuk upaya tsb. Tergantung apakah MA akan tetap keukeuh dengan penolakan atau akan melanjutkan proses PK tsb. Dalam kaitan cakapolri baru, Presiden Jokowi akan lebih mudah karena mayoritas fraksi di DPR sudah dalam kontrol setelah hijrahnya Golkar ke KIH pasca kemenangan kubu Ancol. Yang masih tanda tanya adalah nasib KPK yang harus berjuang menghadapi kekuatan regressif di Mahkamah Agung yang akan membuatnya lemah.

Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam

0 Response to "[Polri vs KPK] Surat Sakti KPK dan Penundaan Pemeriksaan Bambang Wijayanto"