Selamat Datang - Wellcome

NKRI Dalam Bahaya Dibawa Menuju Totaliterisme

SUARA KAMI - Kemerosotam dalam kehidupan bernegara kian parah karena para penyelenggara negara menganggap moral sebagi hal yang tidak penting. Simak omongan Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin (AS) dari Golkar ini.

Kompas.com
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin saat mendapat kunjungan di kediamannya Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
DPR akan tetap memaksa Presiden Joko Widodo segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyadari, banyak publik yang menganggap pelantikan Budi akan melanggar etika karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, kata Aziz, DPR tidak mau terjebak dalam stigma etika, tetapi undang-undang.

"Kita mau bicara UU atau etika? Kalau etika itu setiap personal bisa berbeda-beda. Saya mau bicara undang-undang," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015) petang.

Aziz mengatakan, jika Presiden tak melantik Budi sebagai Kapolri, maka dia akan melanggar undang-undang. Pasalnya, Budi sudah menjalani fit and proper test di Komisi III dan dinyatakan lolos.

"Harusnya sejak Kapolri Sutarman diberhentikan kemarin, Jokowi sudah harus melantik Budi Gunawan. Harus dilantik dulu, urusan nanti non-aktif belakangan," ucap Aziz.

Jika nantinya Jokowi memutuskan untuk tidak melantik Budi, kata Aziz, tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi kepada Presiden. (Dikutip dari Kompas.com, Senin, 26 Januari 2015)

Menurutnya, UU lebih penting ketimbang pertimbangan moral karena yang disebut terakhir itu hanya bersifat pribadi. Saya tidak habis pikir ada orang lulusan ilmu hukum yang pemikirannya begitu dangkal. Bukankah salah satu komponen hukum itu adalah moralitas, termasuk moralitas publik dan kemanusiaan? Apakah jika sebuah negara melegalkan penggunaam repressi atas nama aturan hukum, lalu itu dibolehkan begitu saja? Rezim fasis NAZI dulu juga memakai UU ketika menebar teror dan Holocaust. Kalau memakai argumen AS, maka Hitler itu sah saja dan tidak boleh dihukum.

Bayangkan bagaimana nasib negeri ini jika orang-orang semacam AS ini kian banyak yang berkuasa di posisi strategis di negeri kita. Ilmu hukum yang dimiliki akan dipakai melegitimasi tindakan-tindakan yang berlawanan dengan moral atas nama UU yang mereka buat sendiri. Konstitusi kita yang terang benderang dilandasi oleh Pancasila, yang sangat sarat dengan moral, langsung dicampakkan oleh manusia semacam AS ini.

Saya terus terang muak dengan para pemegang kekuasaan yang seperti ini. Ibarat benalu, mereka ini bisa hidup di dalam rezim apapun tanpa rasa malu atau terusik mata batinnya. Karena mereka akan bisa mengabsahkan apapun yang diperbuat rezim tsb dengan dalih UU. Padahal para pendiri negara kita jelas-jelas memberi pesan agar para penyelenggara negara senantiasa mengikuti suasana kebatinan dari UU. Ini berarti bahwa pelaksanaan suatu UU yang tidak dikawal dengan moral akan berbahaya bagi kehidupan bangsa dan negara.

Sungguh miris negeri ini jika kemauan AS dkk dituruti oleh Presiden Jokowi. RI akan jadi sebuah negara tanpa moral. Langsung menuju sistem totaliter.

Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam

0 Response to "NKRI Dalam Bahaya Dibawa Menuju Totaliterisme"