Selamat Datang - Wellcome

Menilai Kritik Kontras Terhadap Presiden Jokowi

SUARA KAMI - Sangat disayangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dikenal berkiprah dalam perlindungan HAM, yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ternyata menjadi bagian dari kelompok nyinyir dan tidak memakai nalar sehat sama sekali dalam menilai langkah dan kebijakan Pemerintah. Kontras mengritik kebijakan Pemerintah dalam memberikan sanksi penenggelaman kapal-kapal pelaku tindak kriminal di perairan Indonesia sebagai sebuah "langkah... terlalu terburu-buru dan tidak sesuai mekanisme yang ada." Dengan asumsi sederhana dan asjep seperi itu, Kontras, melalui koordinatornya, Haris Azhar (HA), lalu menyimpulkan bahwa "HAM akan tergerus oleh konsep gerak cepat dan nasionalisme ini."

Menilai Kritik Kontras Terhadap Presiden Jokowi
Kompas.com
Sebuah kapal nelayan Vietnam ditenggelamkan di Laut Natuna di Anambas, Kepulauan Riau (5/12/2014).

Saya kira HA harus bisa mempertanggungjawabakan omongan nyinyir dan asjep itu, sebab:

1) Seluruh tindakan aparat keamanan di laut yang menenggelamkan kapal pelaku pelanggaran itu, jelas telah menggunakan aturan hukum yang berlaku di RI, termasuk misalnya Pasal 69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;

2) Mekanisme yang digunakan juga telah mengikuti aturan main yang ada di dalam peraturan hukum Indonesia dan juga berlaku di berbagai negara seperti Australia;

3) Para pakar hukum internasional, seperti Prof. Hikmahanto dari UI, mengatakan bahwa tindakan itu pun sah dilakukan Indonesia.

Hikmahanto membeberkan lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman kapal tangkap nelayan asing itu tetap sah dilakukan.

"Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi," ujar Hikmahanto.
Kedua, tindakan penenggelaman kapal tangkap neyalan asing dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif). Ketiga, tindakan penenggelaman sah secara hukum merujuk Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.

Hikmahanto menambahkan, sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi dengan adanya UU Perikanan 2009, kebijakan penenggelaman kapal sah.
Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, karena Indonesia selama ini telah dirugikan secara signifikan.

"Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia. Dan kelima, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal," imbuhnya. (Dikutip dari Tribunnew.com, Jumat, 5 Desember 2014)

4). Kalau HA menggunakan alasan HAM, lalu apakah negara RI tidak punya hak untuk melakukan tindakan memerangi kriminalitas yang dilakukan pihak-pihak asing dan jelas-jelas merugikan negara? ;

5) Kalau HA menyalahkan sikap nasionalis Pemerintah, apakah kemudian di sendiri cukup nasionalis jika malah mencoba melindungi para kriminal asing? Apakah HA membaca Konstitusi UUD 1945, khususnya Pembukaan pada alinea ke 4, yang mengamanatkan agar Pemerintah RI melindungi segenap wilayah RI?

Sulit memahami omongan HA kecuali bahwa memang orang ini sedang menggunakan HAM dan lembaganya untuk berpolitik dan menekan Presiden Jokowi, karena ada kepentingan tertentu. Sebab, kalau HA obyektif sebagai pembela HAM, tentunya paham dengan Konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia (bukan Konstitusi dan hukum negara asing), tentu dia tidak akan mengobral tudingan seperti itu. Kontras dan lembaga-lembaga seperti itu, sejatinya merupakan aset bangsa dan masyarakat sipil Indonesia. Namun jika keberadaan lembaga tsb telah dipakai untuk bermain politik maka akan menjadi liabilitas bagi pengembangan perlindungan HAM dan demokrasi. Kontras akan menjadi organisasi politik bayangan yang tidak jelas pertanggungjawabannya kepada siapa kecuali dirinya sendiri dan pihak-pihak sponsornya. Sungguh sangat disayangkan perjuangan para aktivis seperti almarhum Munir jika Kontras kemudian menjadi alat politik pribadi segelintir aktivis di dalamnya!. [ASHikam]

Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam

Referensi: Kontras Kritik "Gerak Cepat" Jokowi, Kompas.com, Minggu, 14 Desember 2014

0 Response to "Menilai Kritik Kontras Terhadap Presiden Jokowi"