Selamat Datang - Wellcome

Pilkada Langsung vs Pilkada Melalui DPRD

SUARA KAMI - Pilkada Langsung vs Pilkada Melalui DPRD. Setelah dimulai dari pagi hari berdebat, loby fraksi, telpon sana-telpon sini, dll dll, akhirnya jam 1.55am DPR putuskan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan voting 135 (6 dari Partai Demokrat memilih tetap ikut bersidang setelah fraksinya walk-out) vs 226 dari total 361 votes.

Pilkada Langsung vs Pilkada Melalui DPRD

Kebiasaan kita saat memilih Calon Walikota atau Bupati dan Calon Gubernur pada hari h pencoblosan, memperlihatkan jari-jari kita kepada orang lain bahwa kita sudah melakukan pemilihan. Momen tersebut akan sirna. Karena tidak ada kampanye, tidak adalagi TPS di daerah, tidak ada lagi PILKADA LANGSUNG. Generasi kitalah yang paling terakhir menikmati momen tersebut (Pilkada Langsung). Sekarang marilah kita percayakan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

Sebuah mekanisme konstitusi yang hasilnya wajib dihormati. Kita selaku warga negara yang baik, senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, maka harus menjunjung tinggi keputusan hukum yang berlaku. Dan mari setiap warga negara memberikan penghormatan yang sebesar-besarnya kepada wakil rakyat, agar mereka benar-benar bekerja dengan benar dan baik. Karena langkah lebih baik menghormati dibanding menghujat / mengeluarkan kata-kata kotor.

Salam dari kami SUARA KAMI, dimana SUARA KAMI SUARA RAKYAT. Selamat menjalankan demokrasi baru, Indonesia Hebat. [SK]

0 Response to "Pilkada Langsung vs Pilkada Melalui DPRD"