Selamat Datang - Wellcome

Mempertanyakan Komitmen JK Terhadap Pemberantasan Korupsi

SUARA KAMI - Wakil Presiden (Wapres) JK memang semakin "ajaib" manuver--manuvernya. Idenya yang paling anyar dan yang perlu diperhatikan dan dicermati oleh rakyat Indonesia adalah soal pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Seperti diberitakan media, Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (BWs) tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. BWs beralasan bahwa tidak lapor soal harta kekayaan bukanlah tindak pidana. BWs malah menyarankan agar KPK saja yang menelusuri harta kekayaannya, supaya lebih obyektif.

Mempertanyakan Komitmen JK Terhadap Pemberantasan Korupsi - Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK
Foto: Kompas.com
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso (kiri) menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan keterangan mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK
Kompas.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya.

"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.

Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.

"Justru itu malah obyektif, kan dia ada timnya sendiri yang menelusurinya. Kalau pejabatnya yang disuruh ngisi sendiri, ya kan bisa saja hasilnya lain," ujar Budi.

KPK sebelumnya meminta Budi segera melaporkan harta kekayaannya. idealnya, laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015.

"Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2015).

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif.

"Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan," kata Priharsa. (Kompas.com, Jumat, 29 Mei 2015)
Apa kata Wapres JK tentang penolakan BWs tersebut?. JK, yang notabene orang nomor dua di Republik ini, bukannya meminta sang Jenderal melaporkan harta kekayaannya, tetapi malah mengatakan hal itu tidak masalah. Alasan JK adalah : 1) Karena BWs hidupnya sederhana, sehingga hartanya tidak banyak; 2) BWs sudah melaporkan harta kekayaan ketika bertugas sebagai Kapolda di Gorontalo.

Apakah kedua alasan JK tsb nalar dan secara etik bisa dipertanggungjawabkan?

Alasan pertama, saya kira maksud pelaporan harta kekayaan pejabat bukan cuma memotret gaya hidup dan tampilan orang saja.

Soal tampilan bisa saja dibuat-buat. Tetapi ada maksud yang lebih mendalam yang ada kaitannya dengan semangat dan kiprah pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu amanat Reformasi. Dengan melaporkan harta kekayaan, para pejabat negara minimum memberi contoh kepada rakyat dalam hal transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan diumumkannya harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat, rakyat akan bisa melakukan penilaian. Maka itu Presiden, Menteri-Menteri, Jaksa, Hakim, anggota DPR, Panglima TNI dan Kapolri pun membuat laporan harta kekayaan. Kok Kabareskrim tidak mau? Memang benar, kalau menolak lapor, maka hal itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Tetapi apakah ini contoh yang baik bagi rakyat?

Alasan JK kedua, bahwa BWs sudah melaporkan saat menjadi Kapolda di Gorontalo.

Saya kira ini juga bukan alasan yang kuat, sebab laporan harta kekayaan bagi pejabat negara ke KPK tidak hanya sekali seumur hidup. Saya pernah diminta melakukan hal sama ketika menjadi Menteri dan ketika menjadi anggota DPR RI. Yang menarik bahwa hasil pencarian LHKPN atas nama BWs yang dilakukan kompas.com menunjukkan nihil. Artinya selama menjadi penyelenggara negara, BWs belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Saya tidak tahu sejauhmana akurasi penelusuran kompas.com ini. Namun jika benar, maka alasan JK yang kedua juga perlu dipertanyakan akurasinya.

Sebagai warganegara saya berharap pemimpin negeri ini, termasuk JK, punya komitmen tinggi dalam mendukung amanat reformasi berupa upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pemimpin negara, JK setidaknya bisa memberikan contoh praktik yang baik, termasuk mendorong dan, kalau perlu, mewajibkan para pejabat negara agar melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tapi kalau JK malah mengatakan tidak masalah kepada pejabat negara yang tidak lapor harta kekayaannya, saya sangat kecewa dan meragukan komitmen Wakil Presiden ini terhadap pemberantasan korupsi. Lalu buat apa gembar-gembor tentang Nawa Cita yang didalamnya termasuk niat dan tekad memberantas korupsi?

Bukankah ini terkesan semacam hipokrisi?.***

Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam
Sumber: Catatan Prof. Muhammad AS Hikam, Sabtu, 30 Mei 2015 di Facebook Pribadi.

0 Response to "Mempertanyakan Komitmen JK Terhadap Pemberantasan Korupsi"