Kompas.com
Presiden Joko Widodo
|
Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 12 Desember 2014.
Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
- Dewan Buku Nasional;
- Komisi Hukum Nasional;
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- Dewan Gula Indonesia.
Dari ke 10 lembaga yang sekarang dibubarkan tersebut, mungkin Komisi Hukum Nasional (KHN) saja yang buat saya agak mengejutkan. Sebab KHN kadang-kadang masih bicara, walaupun hanya tokoh-tokohnya, bukan karena lembaganya. Prof. Dr. Sahetapi, dan Frans Hendra Winata, misalnya masih sering memberikan pandangan-pandangan hukum yang kritis dan bermanfaat bagi publik dan Pemerintah. Sebelum wafat, alm. Fajrul Falaakh adalah juga menjadi anggota KHN yang memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen tinggi dalam reformasi hukum nasional. Mungkin KHN bisa dianggap pengecualian dari lembaga-lembaga yang dibubarkan Pemerintah, tetapi tentu ada pertimbangan lain yang saya tidak mengetahui.
Alasan pembubaran yakni efektifitas dan efisiensi kinerja mereka, kendati normatif, tetapi bisa diterima. Munculnya lembaga-lembaga seperti ini awalnya merupakan ekspressi kehendak publik dan Pemerintah untuk mempercepat proses reformasi di segala bidang dan mengurangi birokratisasi. Tentu setelah dibubarkan, maka pihak-pihak yang harus diberi tanggungjawab menjalankan kinerja dibidang-bidang tsb harus bisa efektif dan efisien di masa yang akan datang. Sebab akan percuma saja jika upaya perampingan kelembagaan yang diinginkan Presiden Jokowi itu ternyata malah menciptakan dirokratisasi baru!
Tidak berarti bahwa semua lembaga non-struktural yang ada saat ini dianggap tidak penting. Tentu masih ada berbagai lembaga yang efektif dan efisien kinerjanya serta dirasakan manfaatnya, baik oleh Pemerintah dan masyarakat, Misalnya Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berfungsi melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga penilai kesesuaian (inspeksi, sertifikasi produk, pengujian,dll). Lembaga non struktural seperti KAN ini tentu malah harus diperkuat untuk memajukan bangsa dan negara.
Salut kepada Pak Jokowi yang membuktikan komitmen pembersihan kelembagaan ini. [AS Hikam]
Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Hebat! Jokowi Mulai Bersih-Bersih Lembaga Non-Struktural"