Selamat Datang - Wellcome

Memahami Gerakan Rakyat Untuk Uji UU Pilkada Ke MK

SUARA KAMI - Maraknya semangat rakyat yang ditampilkan dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bermakna beberapa hal:
1). Ketidakpercayaan rakyat terhadap langkah dan manuver Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terkesan plin-plan dan ekonomis dalam kejujuran dengan mengajukan Perppu No. 1 dan 2 th 2014;
2). Penolakan terhadap kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengusung UU Pilkada terutama yang terkait mekanisme pemilihan tak langsung;
3). Masih cukup kuatnya simpati dan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dari rakyat sehingga legitimasi politik yang dimiliki tetap kokoh.

Berbagai elemen masyarakat pro demokrasi membawa poster penolakan disahkannya UU Pilkada oleh DPR yang salah satu isinya yaitu kepada daerah dipilih oleh DPRD di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Rakyat pendukung pilsung mengutarakan kekecewaan dan ketidakpercayaan bukan saja terhadap KMP, tetapi lebih kepada Presiden SBY terkait lolosnya UU Pilkada. Walaupun Pak SBY berusaha memberi hiburan dengan mengeluarkan Perppu, tetapi langkah tersebut malah blunder. Sebab solusi itu malah membuka kedok Partai Demokrat (PD) yang bertingkah plinplan: menolak pilsung (pemilihan langsung) tetapi tidak mengakui piltasung (pemilihan tak langsung) dan menjadi bagian dari kubu KMP di Parlemen. PD juga tidak bisa menjamin Perppu akan jadi UU karena sangat tergantung pada konstelasi kekuatan di DPR nanti. Itu sebabnya rakyat lebih memilih mengajukan judicial review (JR) ke MK (Kompas, Minggu, 12 Oktober 2014)

Presiden SBY boleh saja membela diri dan berpidato berbusa-busa, tetapi rakyat sudah kehilangan trust kepada beliau dalam soal ini. Yang lebih parah lagi beliau tidak lagi punya kesempatan untuk merespons kekecewaam dan ketidakpercayaan ini karena sebentar lagi akan selesai menjabat. Tinggallah PD yang berpotensi akan semakin dikuyo-kuyo dan dikecam rakyat. Akan sangat sulit bagi PD untuk bangkit pada 2019 dengan kondisi porak poranda seperti ini. Apalagi jika ternyata di DPR nanti para politisi PD tampil tak efektif dan mengecewakan pemilihnya!

Upaya JR ini juga merupakan sebuah vote of confidence bagi Presiden Jokowi, walaupun tentu harus disikapi dengan seksama. Dukungan rakyat tentunya bukan tanpa syarat. Presiden Jokowi akan didukung jika mampu menepati janji khususnya dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Inilah imbalan yang harus diberikan dan bukan retorika atau pencitraan seperti pemerintah sebelumnya.

Demokrasi di negeri ini memang masih rentan dengan gangguan. Dan gangguan paling serius adalah ketika para pemimpinnya gagal merealisasikan janjinya dan malah bermanuver dengan memainkan trik-trik politik. Karena rakyat pasti akan mengetahui dan menolaknya lambat atau cepat. [ASHikam]

Penulis: Prof. Muhammad AS Hikam, Minggu 12 Oktober 2014

0 Response to "Memahami Gerakan Rakyat Untuk Uji UU Pilkada Ke MK"